"Kita masih gali (informasi) dan tetap dilakukan (pencarian). Serta kami sudah meminta bantuan kepolisian terkait masalah (pencarian Serli) tersebut," kata dia.
Saat ini, pihaknya telah memasukan Serli ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dieksekusi. Pasalnya, PN Bandung telah memutuskan vonis terhadap Serli.
Serli dianggap bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan putusan satu tahun enam bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Selasa (3/3/2020) lalu di PN Bandung.
"Yang bersangkutan kan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), untuk eksekusi perkaranya. Karena perkara yang bersangkutan sudah putusan pengadilan," pungkasnya.
(Awaludin)