Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Bandung Hentikan Pencarian Napi Kabur di Tengah Wabah Covid-19

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |21:30 WIB
 PN Bandung Hentikan Pencarian Napi Kabur di Tengah Wabah Covid-19
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Kita masih gali (informasi) dan tetap dilakukan (pencarian). Serta kami sudah meminta bantuan kepolisian terkait masalah (pencarian Serli) tersebut," kata dia.

 Tahanan Kabur

Saat ini, pihaknya telah memasukan Serli ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dieksekusi. Pasalnya, PN Bandung telah memutuskan vonis terhadap Serli.

Serli dianggap bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan putusan satu tahun enam bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Selasa (3/3/2020) lalu di PN Bandung.

"Yang bersangkutan kan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), untuk eksekusi perkaranya. Karena perkara yang bersangkutan sudah putusan pengadilan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement