KLUNGKUNG - Seorang Pekerja Imigran Indonesia (PMI), Luh De Sarthika Dewi (29) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Klungkung, bersama kekasihnya I Made Hendra Wijaya (27), di Jalan Sri Kandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.15 wita.
Kasat Nakoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka mengatakan, peristiwa ini berawal dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Unit Buser Satuan Narkoba Polres Klungkung. Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, polisi memutuskan untuk menangkap keduanya. Diketahui Sarthika baru saja pulang dari Turki.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba seberat 0,57 gram, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana Hendra. Saat diinterogasi di TKP kedua pelaku mengakui bersama-sama membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Hasil interogasi, kedua pemakai narkoba ini mengaku memesan narkoba dari napi Lapas Kerobokan berinisial L,” kata Oka, Kamis (16/4/2020).