Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga yang Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik hingga Didenda

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:26 WIB
Warga yang Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik hingga Didenda
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan sanksi akan diterapkan bagi warga yang masih nekat untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Adita menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku. Hal itu terkait dengan kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement