PALEMBANG - Sidang lanjutan dengan agenda Pleidoi atau nota pembelaan terhadap kasus Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2020). Sidang dilakukan secara online, materi pleidoi dibacakan oleh tim pengacara dengan 15 materi pembelaan.
Menurut pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat ditunjukan kepada terdakwa.
Dari hasil penyadapan terhadap komunikasi antara terdakwa dan Elfin Muchtar 31 Agustus 2019 tidak ada pembicaraan, isyarat maupun kode-kode yang mengarah kepada rencana pemberian uang sebesar USD35,000 kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.
"Menurut keterangan Elfin, terdakwa berinisiatif memberikan uang kepada Kapolda pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, ketika itu terdakwa memanggil Elfin di rumah dinas di Muara Enim dan hanya ada mereka berdua. Keterangan Elfin telah dibantah oleh terdakwa," kata Maqdir Ismail.
Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Permainan proyek oleh Elfin sendiri terungkap setelah terjadinya OTT tanggal 2 September 2019.
"OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK, yang menurut penelitian kami setelah membaca keseluruhan BAP perkara ini dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi, terkait paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan di plotting oleh Elfin untuk dimenangkan oleh Robi padahal pengumuman lelang belum dilakukan," Lanjut Maqdir.
Berdasarkan hasil persidangan, keterangan Elfin saling bertentangan satu sama lain dengan surat dakwaan, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi Robi.
"Sudah sepatutnya dikesampingkan menurut hukum. Di samping itu, dengan adanya perbedaan versi tersebut, nyata-nyata penuntut umum telah secara serampangan dalam menyusun surat tuntutannya. Tidak sesuai dengan surat dakwaan yang telah dirumuskannya sendiri," ucap Maqdir.