Terdakwa dengan tegas menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeserpun melalui Elfin yang merupakan realisasi komitmen fee 10% dari Robi, baik dalam bentuk paper bag maupun bentuk lainnya.
Dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa menerima uang komitmen fee dalam perkara a quo.
"Terdakwa membantah telah menerima hadiah berupa mobil merk Tata Xenon dan Lexus dari Robi. Menurut Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, yaitu Heri Dadi dan Muhammad Riza Umari alias Reza serta Iwan Kurniawan yang dikuatkan oleh Keterangan Terdakwa, bahwa mobil tersebut tersebut hanya dipinjam pakai dari Robi untuk kepentingan Pemkab Muara Enim," Jelas Maqdir kembali.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, maka Yang Mulia Majelis Hakim sudah seharusnya menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum terhadap diri Terdakwa," tutup Maqdir.
Sebelumnya, pada 7 April 2020 Terdakwa dugaan penerima suap 16 paket proyek bernilai ratusan miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar alias Elfin (41), dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, melalui sidang telekonferens diketuai majelis hakim Tipikor, Erma Suharti SH MH. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Roy Riyadi SH dan Muhammad Ridwan SH.
Dalam tuntutan, terdakwa Elfin selaku Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim diduga turut menerima uang Rp 1,3 miliar serta sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 2,9 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.