Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Jera, Pencuri Bertato Ditangkap Polisi untuk Kedelapan Kalinya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |19:30 WIB
Tak Jera, Pencuri Bertato Ditangkap Polisi untuk Kedelapan Kalinya
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Radiansyah alias Can Burge (39), pelaku pencurian yang tak kenal kapok. Warga Jalan Kopral Maaruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I itu harus kembali berurusan dengan polisi yang kedelapan kalinya.

Bandit kambuhan ini kembali ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, setelah melakukan pencurian dengan masuk ke kios Servis HP milik korban di Jalan Kesehatan Belakang Rumah Sakit Sobirin, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Baca Juga: Lawan Polisi Pakai Parang, 2 Curanmor Ditembak Mati

Saat menjalankan aksinya, Radiansyah alias Can Burge mengambil tiga unit HP berbagai macam merek serta satu buah Laptop merk Axio warna hitam.

"Can ini residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara, dan ditambah ini, ia sudah 8 kali dipenjara," kata Kanit Reskrim Polres Lubuklinggau Aiptu Faisal, Selasa (5/5/2020).

ilustrasi foto: ist

Aksi pelaku terungkap setelah meninggalkan sebuah palu yang digunakannya untuk mencongkel kios servis HP milik korban. Setelah diselidiki, ternyata palu tersebut merupakan milik seorang pedagang sayur dipasar. Petugas pun melakukan interogasi, dan ternyata palu milik pedagang sayur itu dipinjam Can.

Usai mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Can hingga berhasil menangkapnya pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di Terminal Kalimantan tanpa perlawanan.

"Diakui pelaku tiga unit HP hasil curian ia jual dengan harga Rp600.000, sementara satu unit Laptop belum dijual dan masih disimpannya," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa uang hasil curian itu, digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu, dan membeli satu set pakaian.

Baca Juga: Kasus Pecah Kaca Mobil Dokter Tirta, Polisi Periksa CCTV 

Diketahui bahwa aksi pelaku ini, terjadi pada Sabtu 22 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kios milik korban dengan cara mencongkel dinding papan dengan menggunakan palu. Barang berharga milik korban berhasil digondol pelaku dengan total kerugian yang dialami korban sekitar Rp5.300.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kembali dijebloskan ke dalam penjara untuk yang kedelapan kalinya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement