Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak terdakwa rampung menjalani pidana pokoknya.
Jaksa berkeyakinan ketiga terdakwa bersalah karena telah menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pengupayaan pengurusan izin impor bawang putih.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
(Qur'anul Hidayat)