Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samin Tan Jadi Buronan KPK Terkait Suap Tambang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |21:31 WIB
Samin Tan Jadi Buronan KPK Terkait Suap Tambang
Samin Tan (Foto: KPK)
A
A
A

"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," imbuhnya.

Pada 9 Maret 2020, Samin Tan lagi-lagi kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap Samin Tan ke beberapa tempat di antaranya, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

"Namun, hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," ujarnya.

Berdasar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Samin Tan.

"KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement