Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Belum Terima Upah, Buruh Bangunan Rusak Icon Wisata Raja Ampat

Chanry Andrew S , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |09:39 WIB
 Kesal Belum Terima Upah, Buruh Bangunan Rusak Icon Wisata Raja Ampat
A
A
A

"Motif pelaku melakukan pengeruskan, karena kesal jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima, padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku sudah memendam emosi," sambungnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Raja Ampat. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut dimana dari pengakuan tersangka hanya dirinya yang melakukan pengerusakan tersebut. Dimana sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan Rab dan standar pekerjaan.

"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standart, atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement