Lalu pengepul tersebut menjual kembali ke pengecer dengan harga 60 ribu. Semebtar daging tersebut diecer ke masyarakat dengan harga 75 sampai 90 ribu, per kilogramnya.
"Penyebarannya ada di tiga Kecamatan, Banjaran, Baleedah dan Majalaya," ucap dia.
Barang bukti yang diamankan lainnya oleh polisi diantaranya dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)