Selain membekuk ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon genggam, satu tas hitam milik korban, dan senjata yang digunakan para pelaku.
Baca juga: Todongkan Senjata ke Pelajar di Kemang, Pengemudi Lamborghini Dilaporkan ke Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Wijonarko mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih kendaraan umum. "Naik kendaraan yang terpercaya. Kalau bisa jangan sendirian. Kalau mau naik kendaraan, catat nomor polisinya," papar dia.
(Hantoro)