Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |15:43 WIB
Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (48), pelaku penculikan terhadap dua anak perempuan, RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13) di Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE. Kemudian, Yamaha M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua helm ojek online (ojol) untuk penyamaran, dan dua plat nomor kendaraan roda dua dengan nomor polisi H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojol.

"Ini adalah kasus penculikan anak di bawah umur, dengan tersangka JP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Paedofil Penculik Anak di Bekasi

Dari dua korban, memiliki masa penculikan yang berbeda. Satu korban sudah diculik selama empat tahun, dan satunya lagi baru diculik selama setahun.

Polisi tangkap pelaku penculikan Foto: Ist

Modus yang digunakan pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih mencari anaknya. Setelah menculik korban tersebut, pelaku menggunakan korban itu untuk mencari korban korban baru. 

Korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot. Bahkan, dijanjikan diberi sepeda motor.

Selain itu, korban juga dieksploitasi oleh pelaku secara ekonomi dengan diajak mengemis dan mengamen. Bahkan, dieksploitasi secara seksual.

Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orangtua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Baca Juga: Paedofil Anak di Bekasi Culik Korbannya Selama 4 Tahun

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement