Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu dari Malaysia
Petugas BNNP Banten melakukan pengembangan dan berhasil menagkap IM pada Selasa 7 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Kedua pelaku dan barang bukti narkotika beserta sarana lain diamankan oleh BNNP Banten untuk proses hukum selanjutnya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasa| 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R| NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.