Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat

Mahesa , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |22:29 WIB
 BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu dari Malaysia

Petugas BNNP Banten melakukan pengembangan dan berhasil menagkap IM pada Selasa 7 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Kedua pelaku dan barang bukti narkotika beserta sarana lain diamankan oleh BNNP Banten untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasa| 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R| NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement