JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengangendakan rapat bersama dengan Kementrian Kesehatan dan BPJS terkait dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menuturkan, pihaknya menjadwalkan rapat bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk membahas kenaikkan iuran peserta.
Adapun, lanjut Melki, rapat tersebut baru akan digelar pada bulan Juni ataupun usai Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. "Diperkirakan awal Juni. Sekarang kan mau lebaran," ujar Melki kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Melki menekankan, bahwa rapat tersebut akan diselenggarakan meskipun jadwal anggota DPR masih melakukan masa reses.
Oleh sebab itu, pihaknya sedang mengajukan dan menginformasikan secara informal kepada pimpinan DPR ihwal adanya rapat tersebut.