Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bahas Kenaikan Iuran Peserta BPJS Usai Lebaran

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |17:11 WIB
DPR Bahas Kenaikan Iuran Peserta BPJS Usai Lebaran
foto: Okezone
A
A
A

"Yang pasti akan kami lakukan secara resmi habis lebaran. Tapi secara informal sudah lapor juga ke pimpinan DPR," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan keputusan membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 6 Mei. Berlaku mulai 1 Juli 2020.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000; kemudian Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement