Baca juga: Cerita Kosim, Hilang 4 Hari di Hutan tapi Serasa 1 Hari
Pelaku juga hanya melayani pemesanan dalam jumlah besar karena keuntungan yang didapat lebih besar. Selain itu, pelaku memanfaatkan masa pandemi Covid-19 dan masa jelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020.
"Korbannya ada 120 orang dan dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar, ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat Lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak," ujarnya.
GA mendapatkan pasokan sembako dari tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. Kini GA tengah dalam proses penahanan dan akan dikenai Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
"GA kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan hukuman empat tahun penjara, sementara rekannya yang lain masih kita lakukan pemeriksaan intensif," pungkas Ade.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.