“Pada 23 Januari jenazah Almarhum H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, jenazah dilarung di sekitar perairan Somalia.” MTB adalah perusahaan pengirim yang memberangkatkan almarhum ke kapal Lu Qing Yuan Yu 623.
Lebih lanjut Judha mengatakan bahwa Kemlu RI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian almarhum H meski pihak MTB menyatakan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 kepada Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu Kemlu RI, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kemlu RI telah menindaklanjuti kasus ini dengan memfasilitasi dan melakukan pertemuan pihak-pihak serta lembaga terkait. Pihak Kemlu RI juga akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak almarhum.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.