JAMBI - Tim gabungan Bea Cukai Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Jambi-Palembang.
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram sebanyak 5 Kg tersebut diselundupkan di dalam mobil jasa transportasi logistik yang dikemas di dalam dus karton yang berisikan tepung.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengakui adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tim gabungan Bea Cukai Jambi dan anggota Mabes Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.
"Sabu-sabunya sebanyak 5 Kilogram. Rencananya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Kota Jakarta. Ada sebanyak 5 paket," kata Heri, Kamis (21/5/2020).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang mencurigakan dengan menggunakan kendaraan truk dari Pekanbaru ke Jambi.