Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Masjid DKI Jakarta Perbolehkan Takbiran di Masjid, tapi Ada Syaratnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |19:16 WIB
Dewan Masjid DKI Jakarta Perbolehkan Takbiran di Masjid, tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Shalat Id di Jakarta Belum Aman Jika Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan

Terakhir, Makmum meminta agar masyarakat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan dengan baik, sebab menginkuti aturan pemerintah itu wajib.

"Perpanjang PSBB sampai 4 Juni, harapan kita ini dapat dipatuhi kita semua, mematuhi pemimpin hukumnya wajib," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement