Baca juga: Website PN Kepanjen Diretas Terkait Dakwaan Pelajar yang Membunuh Pelaku Begal
"Data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data lama (November 2013) dengan format pdf dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder)," kata dia.
Ia menjelaskan, pemberian data tersebut dilakukan dengan berita acara dan menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa data DPT adalah
data rahasia dan hanya untuk kepentingan Pemilu.
"KPU berkomitmen untuk melindungi data pribadi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," terangnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.