Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |18:42 WIB
Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika
(Foto: Heru H/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lucinta Luna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/5/2020).

Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonfrensi lantaran mengantisipasi wabah corona. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofyan menyebut Lucinta Luna memiliki ekstasi dan 7 butir riklona.

"Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yang tak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2020.

Baca juga: Sidang Perdana Lucinta Luna Terkait Kasus Narkoba Digelar Setelah Lebaran

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement