Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |18:42 WIB
Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika
(Foto: Heru H/Okezone)
A
A
A

Ia kemudian langsung mencoba barang tersebut, karena dirasa tidak enak Lucinta Luna tidak melanjutkan mengkonsumsi barang tersebut. "Karena rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," tuturnya.

Kemudian lanjut jaksa, pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya.

Setelah itu pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama rekannya di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan itu petugas menemukan dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta di bak sampah. Jaksa menyatakan bahwa masing-masing ekstasi itu memiliki berat 0,3288 gram dan 0,2128 gram.

"Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (ekstasi) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement