Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |18:42 WIB
Lucinta Luna Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika
(Foto: Heru H/Okezone)
A
A
A

Selain itu, polisi juga menemukan 7 butir psikotropika yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. Psikotropika berupa tablet warna putih dengan berat 1,3308 gram itu disebut mengandung mengandung Benzodiazepine.

Jaksa mengungkapkan, psikotropika tersebut didapat Lucinta Luna dengan membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa. "Dibeli dengan harga Rp500 ribu," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement