Unifah mengatakan, jika satu bulan Kemendikbud belum mempunyai SOP belajar mengajar dari rumah tidak akan ada masalah, karena saat itu masih dalam keadaan darurat corona.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini Kemendikbud tak kunjung menerbitkan SOP belajar dari rumah padahal kegiatan belajar mengajar tidak boleh dihentikan. Kata dia, tidak ada alasan bagi seorang guru untuk tidak memberikan pelayanan pendidikan bagi siswanya.
"Kalau satu bulan pertama tidak apa-apa namanya masih darutat. Tapi kalau sudah berlangsung lama (seperti ini) harus ada. Sebab, apapun kondisinya tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan pendidikan bagi anak-anak," ujarnya.
Baca juga: Peran Media Beri Edukasi dan Sosialiasi Pandemi Covid-19
Unifah melanjutkan, SOP belajar dari rumah tersebut harus mengatur bagiamana komunikasi dengan orangtua, hingga sistem belajar mengajar mulai dari full menggunakan sistem online.