Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Sudah Dilarang, Sejumlah Warga Masih Terbangkan Balon Udara

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |12:21 WIB
Meski Sudah Dilarang, Sejumlah Warga Masih Terbangkan Balon Udara
Foto: iNews
A
A
A

Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Liar Bakal Dipenjara 2 Tahun

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar.

"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement