Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Liar Bakal Dipenjara 2 Tahun
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar.
"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).
(Abu Sahma Pane)