JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri (Kabag Penum Div Humas Mabes Polri), Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda belum memenuhi panggilan polisi. Abu Janda dipanggil polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," katanya kepada Okezone, Senin (1/6/2020).
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Baca juga: Posting Gambar Palu Arit di Medsos, Pria di Jambi Ditangkap Polisi
"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain terkait laporan terhadap AJ," tuturnya.