Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |09:20 WIB
Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin. (Foto/Twitter)
A
A
A

Tiga petugas lainnya yakni Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

"Ini sebuah kemajuan yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan mengutip BBC, Kamis (4/6/2020).

Foto/Twitter

Namun dia mengatakan kepada CNN bahwa keluarga percaya bahwa tuduhan terhadap Derek Chauvin merupakan pembunuhan tingkat pertama dan mereka diberitahu bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan tuduhan bisa berubah kemudian hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement