Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |09:20 WIB
Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin. (Foto/Twitter)
A
A
A

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Tingkat pertama dalam sebagian besar kasus memerlukan persiapan terlebih dahulu, sedangkan pembunuhan tingkat kedua terkait niat.

Foto/Twitter

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati, hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia.

Hukuman pembunuhan tingkat dua bisa membuat terdakwa dipenjara hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari untuk pembunuhan tingkat ketiga. 

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement