Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: George Meninggal Bukan karena Pandemi Virus Corona tapi Rasisme

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |16:34 WIB
Pengacara: George Meninggal Bukan karena Pandemi Virus Corona tapi Rasisme
Upacara pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS. (Foto/Sky News)
A
A
A

Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat 2 dengan ancaman hingga penjara 40 tahun.

Sedangkan tiga eks-polisi Minneapolis, Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane telah didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat.

Hakim menilai mereka berperan dalam kematian George Floyd dan menetapkan jaminan masing-masing USD1 juta (setara Rp14 miliar), atau USD750 ribu (sekira Rp10 miliar) jika disertai sejumlah syarat. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Juni 2020. 

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement