Baca Juga : Khofifah Ungkap Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jawa Timur
Pelaku diketahui non reaktif Covid-19 setelah di rapid test sebelum ditangkap. Ia akan dikenai ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 terkait tindak pengaiayaan.
"Tapi belum, melihat kondisi karena masih dirawat," imbuh Syamsuriyansah.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.