Baca Juga : Perampok Minimarket di Tamansari Sudah Berulang Kali Beraksi
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, membenarkan penangkapan 1 dari 4 DPO pencurian dengan kekerasan yang diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Sebelumnya, petugas telah mengamankan 3 tersangka lainnya.
Tersangka SA, sampai Sudarno, selalu kabur dari kejaran polisi dan terkenal licin. Di mana SA sudah menjadi DPO 4 tahun terhitung sejak September 2016. Dari tangan tersangka SA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Polisi Buru Komplotan Perampok Minimarket di Bintaro
''Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutur Sudarno.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.