Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |21:03 WIB
Asisten Pribadi Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan banding.

Baca Juga : Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan saya akan mengikutinya untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," kata Ulum.

"Terdakwa menerima," kata kuasa hukum Ulum, La Radi Eno.

"Setelah koordinasi dengan tim JPU, kami ambil sikap untuk banding," ucap Jaksa Ronald Worotikan.

Baca Juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement