Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Divonis Mati

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |18:47 WIB
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Divonis Mati
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anaknya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan mati terhadap anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Mereka berdua diyakini secara sah terbukti melalukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

"Menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

 Baca juga: Dana Berencana Nikahi Kekasihnya Sebelum Dibunuh Aulia Kesuma

Hukuman mati dari Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Mengingat, mereka berdua merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

 Baca juga: Sebelum Membunuh, Aulia Kesuma Campur 30 Obat Tidur ke Minuman Suami dan Anaknya

Sementara itu, Hakim berpandangan tidak ada hal yang meringankan untuk Aulia dan anaknya. Bahkan, hal yang memberatkan perbuatan untuk mereka berdua adalah, sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam ke keluarga korban.

 

Hakim meyakini, bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan dengan sangat terencana. Oleh sebab itu, Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

"Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil," papar Hakim Suharno

Atas perbuatannya, Aulia dan Kelvin diyakini telah melanggar Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.

Sekadar mengingatkan awal mula perkara ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung.

Kemudian, polisi meringkus tiga tersangka lainnya di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan. Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20).

Motif pembunuhan sendiri adalah lantaran utang dan hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement