JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan, polisi sudah menetapkan 69 tersangka terkait kasus kebakaran hutan atau Karhutla periode 1 januari – 21 juni 2020.
Awi mengatakan, pihaknya menerima 64 laporan polisi dengan rincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi.
"Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Awi melalui telekonferensi, Rabu (24/6/2020).
Jumlah kasus tersebut, sambungnya, ada di Polda Riau yang menerima laporan sebanyak 51 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi 1 buah. Kemudian luas area yang terbakar seluas 242,1675 hektar. Dalam kasus itu, 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan korporasi belum yang ditetapkan tersangka.
Untuk Polda Jambi jumlah laporan polisi sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektar dengan 2 orang ditetapkan tersangka perorangan.