Baca Juga : Update Corona Jatim: 10.298 Positif, 2.995 Sembuh dan 750 Meninggal Dunia
Baca Juga : 11 Adegan Rekonstruksi Kasus John Kei: Penyerangan Rumah Nus Kei hingga Penembakan Ojol
"Sementara Polda kalteng dengan jumlah laporan sebanyak 8 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektar. Dalam kasus ini tujuh orang tersangka," ujarnya.
Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 185 dan Pasal 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tetntang lingkugan hidup. Pasal 108 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)