Baca Juga : Kepala BNN: Penyalahgunaan Narkotika Meningkat 0,03%
"Di sini saya mengajak untuk melalukan melihat dari politik hukum, pencegahan tindak pidana narkoba dengan melakukan pembuatan legislasi. Dengan tidak mengedepankan dan mengesampingkan upaya hukum yang keras. Kenapa keras? Karena kejahatan ini sangat luar biasa atau extraordinary crime. Kita sepakat dalam kondisi darurat narkoba dan kejahatan ini adalah kejahatan terdahap kemanusiaan sehingga harus ada penindakan hukum yang keras," tuturnya.
Baca Juga : Kepala BNN: Ada 77 Jenis Narkotika Beredar di Masyarakat
(Erha Aprili Ramadhoni)