Pada saat menemui JR kata Yusri tim menemukan satu buah senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS, satu unit magazine dan empat butir peluru yang tersimpan dalam lemari kayu. "Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa senjata api tersebut milik tersangka MSR alias Melky," tuturnya.
Kemudian yang ketiga, polisi menangkap YBR (33) alias Yani. Ia ditangkap atas tuduhan mengikuti rapat di rumah John Kei di Kota Bekasi serta kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga : Maklumat Kapolri soal Covid-19 Dicabut, Beralih ke New Normal
Baca Juga : Millenial dan Pelajar Rawan Narkoba, Ma'ruf Amin Minta Ada Perhatian Khusus