Baca Juga : Ma'ruf Amin Ingin Generasi Milenial Hidup Bahagia Tanpa Narkoba
Ia menjelaskan, menghukum pengguna tidak akan mengurangi pasar narkoba. Terlebih lagi, tambahnya, akibat pendekatan hukum yang keliru terhadap para pengguna narkoba ini menyebabkan kelebihan kapasitas atau over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Selepas pengguna menjalani pidana jika masih kecanduan, tetap saja akan menjadi sasaran predator pengedar narkoba. Karena itu sembuhkan mereka dengan rehabilitasi agar berkurang permintaan narkoba,” tutur Taufik.
Baca Juga : HANI 2020, Insafnya Sang Pengedar Narkoba
(Erha Aprili Ramadhoni)