Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2020 |16:45 WIB
Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga
Ilustrasi polisi menangkap pelaku kriminal/Foto: dok okezone
A
A
A

Berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Adapun motifnya pelaku karena permasalahan ekonomi.

Jauhari mengimbau kepada masyarakat tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi dan melakukan pemerasan dengan meminta bukti keanggotaan.

"Silahkan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement