JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, hari ini, Senin (29/6/2020). Sidang putusan rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Nahrawi bakal menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Insya Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari Senin ini, jam 10 pagi," kata Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi Okezone, Senin (29/6/2020).
Wa Ode mengaku belum mengetahui apakah terdakwa Imam Nahrawi akan dihadirkan di PN Jakarta Pusat, atau hanya lewat video conference, pada sidang putusannya hari ini. Namun, Wa Ode mengaku sudah meminta agar Imam Nahrawi bisa dihadirkan secara langsung di pengadilan.
"Entah nanti sidangnya seperti apa. Beberapa waktu yang lalu, saat pemeriksaan saksi, kami sudah mohon agar Pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan Majelis Hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin," bebernya.
Wa Ode berharap majelis hakim dapat memberikan putusan terhadap Imam Nahrawi dengan adil sesuai fakta hukum. Wa Ode berdalih bahwa fakta persidangan menunjukkan jika kliennya tidak bersalah.