"Sebagaimana fakta persidangan, sudah jelas bahwa tidak ada fakta hukum Pak Imam pernah menerima uang-uang yang dituduhkan oleh JPU. Kami yakin Insya Allah majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai fakta hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Nahrawi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (19 miliar). Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrakh tidak dibayar, maka harta benda Nahrawi bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika Nahrawi tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang tersebut disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.