Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |06:39 WIB
Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsinya
Imam Nahrawi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Peristiwa 29 Juni : Brasil Juara Piala Dunia, Ahok Lahir

Baca Juga : Sempat Keluhkan Biaya, Warga Malaysia di Riau Sembuh Corona

Jaksa juga meyakini Nahrawi terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Nahrawi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement