Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Pro-Demokrasi: Ini Tandai Akhir dari Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |12:50 WIB
UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Pro-Demokrasi: Ini Tandai Akhir dari Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

Undang-undangan itu menuai kecaman keras dari dunia internasional, terutama negara-negara Barat, dan memicu demonstrasi di Hong Kong sejak diumumkan oleh Beijing pada Mei.

Diwartakan Reuters, rancangan undang-undang itu tidak diumumkan kepada publik sebelum disahkan, yang berarti sebagian besar orang di kota itu tidak akan melihat rincian langkah-langkah yang sekarang harus mereka patuhi. Media pemerintah diprediksi akan memublikasikan rincian undang-undang itu di hari yang sama.

China mengatakan undang-undang diperlukan untuk mengatasi kerusuhan dan ketidakstabilan di kota dan menolak kritik sebagai campur tangan dalam urusannya. Namun, aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong menyebut undang-undang itu akan menjadi “akhir dari Hong Kong”.

BACA JUGA: Demonstrasi Pecah di Hong Kong Memprotes UU Keamanan Usulan China

"Ini menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya," kata Wong di Twitter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement