Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.
Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku.
“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Afdhal Junaidi.
Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/ 1951.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.