Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Minta Pedagang Kurban Miliki Izin di DPMPTSP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |07:02 WIB
 Pemprov DKI Minta Pedagang Kurban Miliki Izin di DPMPTSP
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta pedagang hewan kurban, yang berasal dari luar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sebelum menjajakan hewan kurban dagangannya.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemda pemasok ternak perihal kebijakan pemasukan ternak, serta pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Kadis Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

 Hewan

Darjamuni menerangkan, pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Jakarta juga harus mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota, dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.

Ia memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement