"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.
Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjutnya.
"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," tukas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.