Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologi kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu. Etty Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh Penyidik saat menginterogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Etty Toyyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.
Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Jazilul Fawaid.
Baca Juga: 3.000 Tenaga Kerja Migran Asal Bali Belum Pulang
Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana sebesar Rp12,5 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi. Termasuk dari Pemprov Jawa Barat.
(Arief Setyadi )