Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala KPP PMA 3 Jakarta Yul Dirga.
Untuk pengurusan restitusi pajak pada 2015, Hadi, Jumari, Naim, serta Yul Dirga masing-masing menerima USD18.425 (Rp262 juta) dari Darwin Maspolim. Terkait restitusi pajak 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total USD57.500 (Rp819 juta) dari Darwin.
Hadi, Jumari, dan Naim menerima jatah USD13.700 (Rp195 juta). Sisa pemberian Darwin kemudian diserahkan kepada Yul Dirga.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menyetujui permohonan justice collaborator (JC) Hadi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan tersebut layak dikabulkan sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.