Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.
Keempat, terhadap RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.
Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.