Baca Juga : Polisi Limpahkan Kasus THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
Padahal, ketika KPK melancarkan OTT terdapat dugaan awal bahwa Rektor UNJ berupaya meminta sumbangan dari para dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Para dekan diminta mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta yang dikumpulkan melalui Dwi Achmad Noor.
Rencananya, THR tersebut diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dari hasil permintaan sumbangan itu, terkumpul uang sebesar Rp55 juta. Uang itu merupakan sumbangan dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana UNJ. Berdasarkan dugaan awal, Dwi Achmad Noor membagikan uang tersebut ke sejumlah karyawan Kemendikbud.
Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus OTT Rektor UNJ, Ini Tanggapan KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)