Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan OTT KPK terhadap Pejabat UNJ hingga Kasusnya Dihentikan Polisi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |07:54 WIB
Perjalanan OTT KPK terhadap Pejabat UNJ hingga Kasusnya Dihentikan Polisi
Konferensi pers pelimpahan perkara THR pejabat UNJ di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Limpahkan Kasus THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Padahal, ketika KPK melancarkan OTT terdapat dugaan awal bahwa Rektor UNJ berupaya meminta sumbangan dari para dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Para dekan diminta mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta yang dikumpulkan melalui Dwi Achmad Noor.

Rencananya, THR tersebut diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dari hasil permintaan sumbangan itu, terkumpul uang sebesar Rp55 juta. Uang itu merupakan sumbangan dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana UNJ. Berdasarkan dugaan awal, Dwi Achmad Noor membagikan uang tersebut ke sejumlah karyawan Kemendikbud.

Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus OTT Rektor UNJ, Ini Tanggapan KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement